Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bayar Pajak Kendaraan Tidak Harus Datang Ke Kantor Samsat!

RudiEtnovian.Com - Sebagai warga negara yang baik maka wajib bagi kita semua tanpa terkecuali untuk taat kepada peraturan perundang-undangan yang ada.

Sebagai salah satu wujud pengimplementasian dari hal tersebut yaitu dengan taat pajak, salah satu contohnya Pajak Kendaraan Bermotor.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah

Bagi setiap orang baik individu maupun badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kendaraan tersebut.

Mereka wajib untuk membayar pajak atas kendaraan tersebut setiap satu tahun sekali dan tidak boleh lewat dari batas waktu yang ditetapkan.

Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu secara tidak langsung kita sudah ikut berkontribusi dalam pembangunan negeri ini, khususnya pembangunan kota tempat kita tinggal.

Oleh karena itu usahakanlah untuk membeli kendaraan sesuai dengan alamat tempat kita tinggal alias sesuai KTP.

Agar semua pajak kendaraan kendaraan yang kita bayarkan bisa masuk menjadi pendapatan daerah dimana kita tinggal.

Jangan lupa baca juga Alasan Kenapa Harus Membeli Kendaraan Sesuai Dengan Alamat (KTP).

Selain itu juga jangan pernah pikirkan apakah semua pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak tersebut akan tepat sasaran atau malah jadi santapan para mafia pajak.

Karena kalau hal tersebut terus menjadi pikiran kita maka hanya akan membuat kita menjadi pusing sendiri dan berujung kepada hilangnya minat untuk membayar pajak.

Lakukan saja yang terbaik yang kita bisa untuk negeri ini, salah satunya dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Sisanya kita serahkan saja kepada Allah. Berdo'a saja semoga masih ada petugas-petugas pajak yang masih memiliki iman.

Apalagi mengingat proses pembayaran pajak kendaraan saat ini tidaklah sesulit jaman dulu.

Sekarang membayar pajak kendaraan sudah bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi keluar rumah, semua bisa dilakukan secara online kapanpun dan dimanapun kita berada.

Proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi SAMSAT DIGITAL NASIONAL (SIGNAL).

SAMSAT DIGITAL NASIONAL (SIGNAL)

Aplikasi Signal ini merupakan aplikasi yang dibuat khusus untuk mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya tanpa harus repot datang jauh-jauh ke kantor Samsat dan antri sampai puluhan bahkan ratusan orang.

Hal ini tentu saja akan sangat membantu sekali dalam menekan angka penyebaran virus Covid -19 pada masa pandemi seperti sekarang ini.

Aplikasi Signal ini merupakan besutan Korlantas Polri yang resmi diluncurkan pada 22 September 2021 lalu yang bertepatan dengan HUT Polisi Lalu Lintas.

Aplikasi Signal ini menjadi pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) yang menjadi salah satu program 100 hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

WILAYAH YANG DICOVER APLIKASI SIGNAL

Pada awalnya aplikasi Signal ini hanya dapat diakses di 15 Provinsi saja yaitu :

  1. Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Jawa Timur
  6. Bali
  7. NTB
  8. Sumatera Barat
  9. Riau
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Kepri (Kepulauan Riau)
  13. Sulawesi Barat
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Utara.

Tapi sekarang aplikasi Signal sudah bisa diakses di 28 Provinsi yang ada di Indonesia. Hanya  6 Provinsi yang belum bisa menggunakan aplikasi Signal ini yaitu :

  1. NTT
  2. Kalimantan Timur
  3. Kalimantan Utara
  4. Maluku Utara
  5. Maluku 
  6. Papua Barat

Semoga kedepannya aplikasi Signal ini bisa mencover semua wilayah di Indonesia ini. Agar masyarakat bisa lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan seperti tidak sempat datang ke kantor Samsat karena sibuk, jarak tempat tinggal yang jauh dari kantor Samsat dan alasan lainnya.

Apalagi dengan menggunakan aplikasi Signal ini kita bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan diluar jam kerja. Jadi kapanpun dan dimanapun kita sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan.

CARA MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN MENGGUNAKAN APLIKASI SIGNAL

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) ini sudah tersedia bagi pengguna Smartphone yang bisa didapatkan secara gratis melalui Play Store maupun App Store.

Hingga saat ini, untuk versi androidnya saja aplikasi Signal ini sudah didownload lebih dari 500.000 pengguna.

SYARAT MENDAFTAR AKUN SIGNAL

Agar dapat menggunakan semua fasilitas yang ada di aplikasi Signal ini kita diharuskan untuk memiliki akun (terdaftar) yang sudah terverifikasi keasliannya.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar akun baru di aplikasi Signal.

  1. Smartphone (Android/Ios)
  2. Jaringan Internet
  3. Email aktif
  4. Nomor Handphone aktif
  5. KTP (wajib E-KTP)

Bagi teman-teman yang belum mempunyai email, silahkan untuk membuat akun email terlebih dahulu.

Jangan lupa baca postingan Cara Mudah Membuat Akun Email untuk mendapatkan panduan lengkap membuat akun email secara gratis.

CARA MENDAFTAR AKUN SIGNAL

Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa teman-teman ikuti untuk membuat (mendaftar) akun Signal.

  1. Download aplikasi Signal melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Signal.
  3. Lalu klik Icon Masuk/Daftar yang ada di sudut kiri atas aplikasi.
  4. Lalu klik Daftar Disini.
  5. Lalu masukan semua data seperti NIK E-KTP, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Handphone pada form yang telah disediakan dan buat kata sandi yang mudah diingat. Jangan lupa klik "Saya memyetujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal."
  6. Lalu klik Lanjut.
  7. Setelah itu kita akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang tadi didaftarkan, email verifikasi yang dikirimkan ke email terdaftar, dan melakukan verifikasi wajah dan E-KTP.
  8. Setelah berhasil melakukan semua verifikasi, maka akun Signal teman-teman sudah berhasil dibuat.

Tujuan verifikasi wajah dan NIK E-KTP tersebut adalah untuk memastikan bahwa kendaraan belum berpindah tangan. Hal ini menggantikan pelampiran foto KTP jika membayar pajak secara konvensional di kantor Samsat.

Kemudian verifikasi email sendiri bertujuan untuk melengkapi database sekaligus untuk media membangun komunikasi dua arah yang nantinya bisa dilakukan oleh wajib pajak dan pihak Samsat.

Sementara kode OTP (One Time Password) yang dikirim ke nomor handphone terdaftar bertujuan untuk memastikan bahwa yang mengakses akun Signal tersebut memang orang yang berkepentingan (pemilik akun).

CARA MENDAFTARKAN KENDARAAN DI APLIKASI SIGNAL

Setelah proses pembuatan/pendaftaran akun Signal selesai dan berhasil terverifikasi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan agar dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal yaitu Mendaftarkan Kendaraan Wajib Pajak.

Berikut langkah-langkah yang bisa teman-teman ikuti untuk mendaftarkan kendaraan wajib pajak di aplikasi Signal tersebut.

  1. Login ke dalam aplikasi Signal.
  2. Klik "Tambah Kendaraan Bermotor"
  3. Pilih Status Kepemilikan Kendaraan. Pilih "Milik Pribadi" jika itu milik Anda (sesuai nama akun Signal) atau "Milik Keluarga Satu KK" jika kendaraan tersebut atas nama orang lain yang ada di dalam KK yang sama dengan Anda.
  4. Lalu isi kolom NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dengan Nomor Polisi kendaraan Anda.
  5. Lalu isikan 5 digit terakhir Nomor Rangka kendaraan Anda pada form yang telah disediakan. Lihat nomor rangka kendaraan tersebut pada STNK atau langsung di rangka kendaraan Anda.
  6. Setelah itu klik "Saya menjamin kebenaran data yang diberikan."
  7. Lalu klik Lanjut.
  8. Selesai.

Setelah berhasil menambahkan data kendaraan yang teman-teman miliki di aplikasi Signal, maka semua data-data terkait kendaraan tersebut bisa dilihat di menu Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Disana akan terlihat jelas semua informasi tentang kendaraan-kendaraan teman-teman semua mulai dari jumlah kendaraan, jenis kendaraan, merek kendaraan dan sebagainya.

CARA MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN MELALUI APLIKASI SIGNAL

Setelah berhasil mendaftar dan menambahkan data kendaraan di aplikasi Signal barulah teman-teman bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan yang teman-teman miliki menggunakan aplikasi Signal ini.

Berikut beberapa langkah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.

  1. Login ke dalam aplikasi Signal.
  2. Klik "Pendaftaran Pengesahan STNK".
  3. Pilih NRKB yang ingin dibayarkan pajaknya.
  4. Klik Lanjut.
  5. Setelah itu sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ.
  6. Lalu pilih opsi pengambilan Bukti Fisik Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor. Ada dua opsi yaitu dikirim ke alamat wajib pajak atau diambil sendiri dikantor Samsat. Sampai saat ini untuk pengiriman dokumen hanya bisa menggunakan jasa pengiriman dari POS.
  7. Kemudian akan muncul Kode Pembayaran pajak kendaraan tersebut.
  8. Segera bayar pajak kendaraan tersebut setelah mendapatkan kode pembayaran, karena akan diberikan batas waktu sampai beberapa menit sebelum dinyatakan batal jika lewat dari batas waktu tersebut.
  9. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer Bank, E-Wallet atau chanel mitra penerima yang telah bekerja sama (ditunjuk). Untuk pembayaran melalui E-Wallet setahu saya baru DANA yang sudah ada fitur pembayaran Signal.
  10. Setelah berhasil melakukan pembayaran, maka teman-teman akan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Simpanlah bukti ini sampai teman menerima bukti fisik pembayaran pajak kendaraan dari Samsat.
  11. Sampai pada tahap ini sebenarnya pembayaran pajak kendaraan sudah selesai dilakukan. Hanya saja teman-teman belum mendapatkan bukti fisiknya sampai  dokumen tersebut dikirim ke alamat (jika pilih opsi pengiriman) atau teman-teman ambil sendiri ke kantor Samsat.
  12. Sementara menunggu bukti fisiknya teman-teman terima, teman-teman bisa mendapatkan yang versi digitalnya di menu E-TBPKP, E-PENGESAHAN STNK dan E-KD di aplikasi Signal.

Silahkan baca postingan saya mengenai Cara Membuat Akun E-Wallet DANA untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai Cara Pendaftaran/Pembuatan Akun DANA.

Jika sebelum menerima bukti fisik pembayaran pajak kendaraan tersebut teman-teman bepergian lalu di jalan mendapati adanya razia pemeriksaan dokumen kelengkapan kendaraan, teman-teman bisa menunjukan E-TBPKP dan E-PENGESAHAN STNK tersebut kepada petugas terkait.

Mengingat aplikasi Signal tersebut hanya bisa diakses menggunakan jaringan internet, maka saya menyarankan agar teman-teman bisa mendownload dokumen E-TBPKP, E-PENGESAHAN STNK dan E-KD tersebut sesaat setelah proses pembayaran berhasil dilakukan.

Agar nanti pada saatnya dokumen tersebut diperlukan dan bertepatan pada masa atau tempat yang tidak ada sinyal internetnya, teman-teman tetap dapat menggunakan dokumen tersebut.

Demikianlah informasi terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online Menggunakan Aplikasi Signal tersebut.

Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua. Jangan lupa dukungan dengan memberikan komentar atau kritikan yang membangun agar saya bisa tetap dapat terus memberikan informasi menarik lainnya.

Silahkan share sebanyak mungkin postingan ini agar semakin banyak yang mengetahui dan mendapatkan manfaat dari informasi terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) ini.

NOTE :

Saat ini penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) hanya bisa untuk pembayaran pajak tahunan saja, jika ingin melakukan pembayaran pajak yang 5 tahunan (ganti nopol kendaraan) belum bisa melalui aplikasi Signal, harus datang ke kantor Samsat.

Rudi Etnovian
Rudi Etnovian Seorang Blogger yang Menyediakan Layanan Pembuatan Website, Layanan Internet Murah dan Layanan Instal Ulang Windows Komputer

Posting Komentar untuk "Bayar Pajak Kendaraan Tidak Harus Datang Ke Kantor Samsat!"