Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NIK KTP Bakal Jadi NPWP, Apakah Semuanya Bakalan Wajib Bayar Pajak?

RudiEtnovian.Com - Sudah pada tahu belum ya, kalau mulai tahun depan yaitu tahun 2023 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita semua akan dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) loh.

NIK KTP bakal jadi NPWP

Penggabungan fungsi NIK menjadi NPWP tersebut dilakukan untuk mempermudah pendataan sekaligus agar masyarakat tidak perlu banyak kartu identitas lagi.

Jadi cukup dengan satu ID saja sudah bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan administrasi.

Kalau hal tersebut memang benar-benar terealisasikan, apakah semua warga masyarakat nantinya akan dikenakan pajak ?

Nah, kalau teman-teman semua juga bertanya-tanya seperti itu, berarti sama hal nya dengan saya.

Pada saat pertama kali mendapatkan informasi adanya upaya penggabungan fungsi NIK pada KTP menjadi NPWP, saya juga langsung bertanya-tanya seperti itu.

Apalagi NPWP itu sendiri berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak sekaligus untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Didorong oleh rasa ingin tahu yang cukup besar, akhirnya saya coba cari informasi lebih lengkap terkait hal tersebut.

Disamping saya mencari informasi melalui akun sosmed serta website official milik instansi perpajakan, saya juga langsung bertanya dengan salah satu teman saya yang sekarang bekerja di kantor perpajakan.

Hasil yang saya dapatkan dari browsing dan bertanya langsung kepada petugas terkait, ternyata meskipun nantinya NIK yang ada pada KTP akan dijadikan sebagai NPWP, bukan berarti semua masyarakat akan dikenakan pajak secara keseluruhan.

Masyarakat hanya akan dikenakan pajak jika memang sudah memenuhi kriteria wajib bayar pajak. Jika mereka belum memenuhi kriteria wajib pajak tersebut, ya tidak akan dikenakan (bayar) pajak.

Jadi hanya fungsi NIK pada KTP saja yang akan memiliki fungsi ganda yaitu sekaligus menjadi NPWP.

Sementara untuk peraturan atau ketetapan wajib pajaknya tetap sama seperti yang dulu, yaitu hanya mereka yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak saja yang akan dikenakan pajak.

Salah satu contohnya yaitu bagi mereka yang mempunyai penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) kalau memang benar penghasilannya lebih besar dari biaya yang mereka keluarkan.

Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) sendiri tetap diberlakukan bagi mereka yang mempunyai penghasilan di atas Rp 4.500.000,- per bulannya dan telah memenuhi beberapa persyaratan lainnya yang menjadi standar wajib pajak seperti yang telah ditetapkan dalam undang-undang perpajakan.

Demikianlah informasi singkat mengenai adanya penggunaan NIK KTP menjadi NPWP yang akan mulai dilaksanakan pada tahun  2023 tersebut. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat untuk kita semua.

Rudi Etnovian
Rudi Etnovian Seorang Blogger yang Menyediakan Layanan Pembuatan Website, Layanan Internet Murah dan Layanan Instal Ulang Windows Komputer

Posting Komentar untuk "NIK KTP Bakal Jadi NPWP, Apakah Semuanya Bakalan Wajib Bayar Pajak?"